Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations)

Commonwealth of Nations

Negara Persemakmuran atau Commonwealth of Nations merupakan sebuah organisasi beberapa negara / pemerintahan yang sebagian besar adalah bekas jajahan Kerajaan Inggris. Sejarah menunjukkan bahwa Inggris merupakan negara yang paling banyak/luas wilayah jajahannya, dibandingkan Belanda, Jerman, Portugis, dan lain-lainnya.

Persemakmuran (commonwealth) merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.

Commonwealth of Nations merupakan organisasi bebas dan negara anggota tidak memiliki kewajiban hukum satu sama lain. Namun disatukan oleh bahasa, sejarah, budaya, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, yang tercakup dalam Piagam Commonwealth.

A total of sixteen core beliefs are drawn up in the charter, namely, democracy, human rights, international peace and security, tolerance, respect and understanding, freedom of expression, separation of powers, rule of law, good governance, sustainable development, protecting the environment, access to health, education, food and shelter, gender equality, importance of young people in the Commonwealth, recognition of the needs of the small states, recognition of the needs of the vulnerable states, and lastly, the role of civil society.

Commonwealth dikembangkan dari Konferensi Imperial saat Jan Smuts mengajukan proposal yang spesifik pada tahun 1917 dengan harapan sebagai hubungan konstitusional masa depan dan penyesuaian kembali. Konferensi di Anglo-Irish Treaty 1921, digunakan istilah “British Commonwealth of Nations” yang menggantikan “British Empire”.

Commonwealth of Nations secara resmi dibentuk oleh Deklarasi London pada tahun 1949, yang menetapkan negara-negara anggota sebagai “bebas dan setara”. Lambang asosiasi bebas ini adalah Ratu Elizabeth II yang merupakan Pemimpin Persemakmuran.

Saat ini Negara-negara Persemakmuran atau Commonwealth of Nations beranggotakan 52 negara yang tersebar di penjuru dunia.

Eropa

Britania Raya-Siprus-Malta

Amerika

Kanada- Jamaika -Trinidad –Tobago-Barbados-Bahama-Grenada-Dominika-Saint Lucia-Saint Vincent – Grenadines -Antigua – Barbuda-Belize- Saint Kitts – Nevis-Guyana

Afrika

Afrika Selatan -Ghana -Nigeria- Sierra Leone- Tanzania- Uganda- Kenya- Malawi -Zambia- Botswana- Lesotho-Mauritius- Swaziland-Seychelles-Namibia-Kamerun – Mozambik-Rwanda

Asia

India- Pakistan- Sri Lanka-Malaysia- Singapura- Bangladesh- Maladewa- Brunei Darussalam

Australia dan Oseania

Australia- Selandia Baru-Samoa-Tonga-Papua Nugini-Kepulauan Solomon-Vanuatu-Tuvalu- Kiribati- Nauru

Kamu telah membaca artikel tentang "Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations)". Semoga menambah pengetahuan. Salam Blogger!

You May Also Like

About the Author: Kang Andre

Cuma blogger amatir yang mencoba profesional dan ingin berbagi tulisan online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *